Usul Fiqih

Apakah itu ilmu Usul Fiqh?

Kata Ushul Fiqh adalah rangkaian dari dua kata yang membentuk tarkib ifadlah, yaitu Ushul dan Fiqh. Kata Ushul adalah bentuk plural dari kata Ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Dan kata Fiqh sendiri, seperti dalam permulaan pembahasan ini, berarti paham yang mendalam. Sedangkan Sayyid Al-Jurjaniy mengemukakan fiqh adalah “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Abdul Wahhab al-Khallaf sendiri mengatakan bahwa Fiqh merupakan “kumpulan hukum-hukum syariat mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci”.

Dari penjelasan Ushul dan Fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dua kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara’ mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Lalu apakah bedanya usul fiqh dengan ilmu fiqh?

Definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, mu’amalat, dan akhlak. Prof. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya “Baina Syubhtaid Dhallin wa Akadzibil Muftarin” mengatakan bahwa Fiqh ialah analisa fuqaha pada garis dilalat nash atau pada sesuatu yang tidak ada nash padanya1. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Definisi diatas dapat diuraikan bahwa fiqh mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu.

  2. Fiqh adalah ilmu tentng hukum syar’iyyah yang bersumber dari Kalamullah sebagai sumber utama.

  3. Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang bersifat praktis didapat melalui proses istinbath dan istidlal dari sumber hukum yang benar.





Terima kasih telah membaca artikel ini ^^

Fiqih

Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:

1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).


HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM
mazhabDiantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.

Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.


Dikutip dari almimbar.org

ip tv

Cara Menginstall IP/TV

Requirement
System: min 486 100 Mhz atau Pentium 60 Mhz dengan RAM 16 MB ( note : untuk sistem yang berbasis NT sebaiknya dengan RAM 32 MB).
Sistem operasi : Windows 95 atau Windows NT (IP/TV tidak dapat dijalankan untuk Macintosh)
Monitor: VGA
Video card : card Video adapter yang support warna 256 atau lebih . Direkomendasikan juga local bus yang kompatibel dengan PCI atau VESA dengan memory 1 MB.
Sound card : Kompatibel dengan SoundBlaster (16-bit preferred)
Network adapter : 10 atau 100 Mbps Ethernet yang terkoneksi ke jaringan.

Petunjuk penginstallan
Bila kita telah menginstall IPTV client versi sebelumnya, harus dilakukan un-install sebelum menginstall versi ini. Bila tidak dilakukan un-install, maka versi baru ini mungkin tidak akan bekerja semestinya. Langkah-langkahnya :
1. Double click pada icon shortcut to setup.exe dalam folder window iptv dan installer client IPTV akan start.
2. The installer akan mem-prompts kita untuk nama user dan nama perusahaan. Kita harus mengisi semua pertanyaan untuk bisa melanjutkan instalasi.
3. Installer IP/TV akan memandu kita sampai selesai instalasi dan jika kita inginkan semua optionnya merupakan default, maka client IP/TV ditempatkan dalam :\IPTV.
4. Sekali instalasi selesai, kita dapat memindahkan folder iptv dari desktop dengan meng-kliknya sekali lagi pada tombol kanan mouse dan memilih delete dari pop-up menu.

Menggunakan Viewer IP/TV
1. Untuk memulai viewer IP/TV, jalankan Windows 95 Start Menu dan pilih
Precept IPTV viewer > IPTV Viewer 1.1.1
Maka akan tampil window sebagai berikut:







Jika list session tidak tampil, cek apakah koneksi Ethernet telah aktif ke jaringan.

2. Lihat seluruh list session untuk menemukan pilihan yang diinginkan.. Click session dan kemudian click i yang berwarna biru pada sudut untuk melihat sessi informasi tambahan.
3. Atau dengan melakukan double-click pada sembarang sessi untuk melihatnya.
4. Jika video atau audio sedang dipancarkan, suatu window akan pop up.

Menggunakan Program Guide
Program guide IP/TV akan mendisplay suatu list dari program yang terjadwal (scheduled programs).List drop-down pada sisi kiri toolbar mengijinkan kita untuk menentukan program yang akan ditayangkan untuk suatu hari, minggu, atau tahun. Jika program yang ingin dilihat tidak/belum tersedia, kita dapat men-subscribenya dari Session Information window (klik icon "i" ). Subscribing ke suatu program akan secara otomatis membuka suatu view window pada waktu yang telah terjadwal, jika kita telah mengaktifkan IP/TV client.

Powered By Blogger
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes